Categories
Kesehatan

Informasi Umum Mengenai Narkotika Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

white oval medication pill beside blister pack
Photo by Pixabay on Pexels.com

By : Rendra Topan

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Narkotika

Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.

Asas Undang-Undang Narkotika

Asas yang dianut dalam undang-undang narkotika ini telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 sebagai berikut:

  1. Keadilan.
  2. Pengayoman.
  3. Kemanusiaan.
  4. Ketertiban.
  5. Perlindungan.
  6. Keamanan.
  7. Nilai-nilai ilmiah.
  8. Kepastian hukum.

Tujuan Undang-Undang Narkotika

Tujuan dari undang-undang narkotika ini adalah sebagaimana yang diebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  1. Menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
  3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

Pengaturan narkotika meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa yang dimaksud dengan prekursor adalah,”zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam table sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini”.

Pengadaan Narkotika

Dalam Pasal 9 – 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pengadaan narkotika.

Pengadaan narkotika terdiri atas:

  1. Rencana kebutuhan tahunan.
  2. Produksi narkotika.
  3. Narkotika untuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Penyimpanan dan pelaporan narkotika.

Rencana Kebutuhan Tahunan

Menteri menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disusun berdasarkan rencana kebutuhan tahunan narkotika.

Produksi Narkotika

Produksi merupakan kegiatan proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan mengahsilkan narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk narkotika, demikian diuraikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk melakukan proses produksi terlebih dahulu narkotika harus mendapat izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan audit oleh badan pengawas obat dan makanan.

Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, lembag pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan baik yang diselenggaran oleh pemerintah maupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika setelah mendapat izin menteri.

Penyimpanan dan Pelaporan Narkotika

Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pnegetahuanwajib disimpan secara khusus, dan melaporkannya secara berkala. Pelanggaran terhadap psoedur penyimpanan dan pelaporan dikenai sanksi administrative oleh menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obar dan Makanan berupa:

  1. Teguran.
  2. Peringatan.
  3. Denda admnistratif.
  4. Pengehnetian sementara kegiatan.
  5. Pencabutan izin.

Narkotika juga dibenarkan untuk dilakukan impor dan ekspor, dimana untuk hal ini diperlukan izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan pengangkutan narkotika harus dilengkapi dengan dokumen perizinan. (RenTo)(011218)

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

One reply on “Informasi Umum Mengenai Narkotika Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.