Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan (Pasal 6 – Pasal 8).
  4. BAB IV Izin Usaha Pertambangan (Pasal 9 – Pasal 61).
  5. BAB V Izin Pertambangan Rakyat (Pasal 62 – Pasal 67).
  6. BAB VI Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 68 – Pasal 114).
  7. BAB VII UPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Pasal 115 – Pasal 128).
  8. BAB VIII Surat Izin Penambangan Batuan (Pasal 129 – Pasal 134).
  9. BAB IX Izin Pengangkutan dan Penjualan (Pasal 135 – Pasal 136).
  10. BAB X Usaha Jasa Pertambangan (Pasal 137 – Pasal 139).
  11. BAB XI Perluasan dan Penciutan WIUP dan WIUPK (Pasal 140 – Pasal 146).
  12. BAB XII Divestasi Saham (Pasal 147 – Pasal 149).
  13. BAB XIII Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan (Pasal 150 – Pasal 156).
  14. BAB XIV Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara (Pasal 157 – Pasal 166).
  15. BAB XV Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara (Pasal 167 – Pasal 172).
  16. BAB XVI Pengunaan Jalan Pertambangan (Pasal 173 – Pasal 174).
  17. BAB VII Pengunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan (Pasal 175 – Pasal 176).
  18. BAB XVIII Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan serta Laporan (Pasal 177 – Pasal 178).
  19. BAB XIX Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 179 – Pasal 182).
  20. BAB XX Penjualan Mineral dan Batubara Keadaan Tertentu (Pasal 183 – Pasal 184).
  21. BAB XXI Sanksi Administratif (Pasal 185 – Pasal 188).
  22. BAB XXII Ketentuan Peralihan (Pasal 189 – Pasal 199).
  23. BAB XXIII Ketentuan Penutup (Pasal 200 – Pasal 201).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208

Keterangan:

  1. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
  2. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca