
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (Pasal 3 – Pasal 5).
- BAB III Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan (Pasal 6 – Pasal 8).
- BAB IV Izin Usaha Pertambangan (Pasal 9 – Pasal 61).
- BAB V Izin Pertambangan Rakyat (Pasal 62 – Pasal 67).
- BAB VI Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 68 – Pasal 114).
- BAB VII UPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Pasal 115 – Pasal 128).
- BAB VIII Surat Izin Penambangan Batuan (Pasal 129 – Pasal 134).
- BAB IX Izin Pengangkutan dan Penjualan (Pasal 135 – Pasal 136).
- BAB X Usaha Jasa Pertambangan (Pasal 137 – Pasal 139).
- BAB XI Perluasan dan Penciutan WIUP dan WIUPK (Pasal 140 – Pasal 146).
- BAB XII Divestasi Saham (Pasal 147 – Pasal 149).
- BAB XIII Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan (Pasal 150 – Pasal 156).
- BAB XIV Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara (Pasal 157 – Pasal 166).
- BAB XV Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara (Pasal 167 – Pasal 172).
- BAB XVI Pengunaan Jalan Pertambangan (Pasal 173 – Pasal 174).
- BAB VII Pengunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan (Pasal 175 – Pasal 176).
- BAB XVIII Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan serta Laporan (Pasal 177 – Pasal 178).
- BAB XIX Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 179 – Pasal 182).
- BAB XX Penjualan Mineral dan Batubara Keadaan Tertentu (Pasal 183 – Pasal 184).
- BAB XXI Sanksi Administratif (Pasal 185 – Pasal 188).
- BAB XXII Ketentuan Peralihan (Pasal 189 – Pasal 199).
- BAB XXIII Ketentuan Penutup (Pasal 200 – Pasal 201).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208
Keterangan:
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
