
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
Terdiri dari 3 (tiga) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 408
