Kosakata Hukum (XVI)-Provinsi

Hukum Positif Indonesia-

Provinsi

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • Provinsi Daerah Khusus Jakarta; Daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Jambi

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Provinsi Kepulauan Riau

  • Provinsi Kepulauan Riau; Bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Provinsi Lampung

  • Provinsi Lampung; Bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UndangUndang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.

Provinsi Sumatera Utara

  • Provinsi Sumatera Utara; Bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca