
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Menyisipkan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 11A.
- Menghapus ketentuan Pasal 11B.
- Menghapus ketentuan Pasal 11C.
- Menghapus ketentuan Pasal 11D.
- Menghapus ketentuan Pasal 11E.
- Menyisipkan satu pasal di antara Ketentuan Pasal 11E dan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Lampiran I.
- Mengubah ketentuan Lampiran II.
- Menghapus ketentuan Lampiran IV.
- Menghapus ketentuan Lampiran V.
- Menghapus ketentuan Lampiran VI.
- Menghapus ketentuan Lampiran VII.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 239
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
