Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  2. Menyisipkan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
  3. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 11A.
  6. Menghapus ketentuan Pasal 11B.
  7. Menghapus ketentuan Pasal 11C.
  8. Menghapus ketentuan Pasal 11D.
  9. Menghapus ketentuan Pasal 11E.
  10. Menyisipkan satu pasal di antara Ketentuan Pasal 11E dan Pasal 12.
  11. Mengubah ketentuan Lampiran I.
  12. Mengubah ketentuan Lampiran II.
  13. Menghapus ketentuan Lampiran IV.
  14. Menghapus ketentuan Lampiran V.
  15. Menghapus ketentuan Lampiran VI.
  16. Menghapus ketentuan Lampiran VII.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 239

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca