
Hukum Positif Indonesia-
Keputusan
Keputusan Administrasi Pemerintahan
- Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara (Keputusan); Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan Berbentuk Elektronis
- Keputusan Berbentuk Elektronis; (Administrasi Pemerintahan) Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
Keputusan Tata Usaha Negara
- Keputusan Tata Usaha Negara; Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
