Kosakata Hukum (XI)-Keputusan

Hukum Positif Indonesia-

Keputusan

Keputusan Administrasi Pemerintahan

  • Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara (Keputusan); Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keputusan Berbentuk Elektronis

  • Keputusan Berbentuk Elektronis; (Administrasi Pemerintahan) Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.

Keputusan Tata Usaha Negara

  • Keputusan Tata Usaha Negara; Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca