Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal I

  1. Menyisipkan satu angka diantara ketentuan Pasal 1 angka 36 dan angka 37.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf d.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (4).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (1).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (4).
  7. Menambahkan satu paragraph dalam Bagian Kedua BAB VI.
  8. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 104 ayat (4).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 109 ayat (3).
  11. Mengubah ketentuan Pasal 111 ayat (1).
  12. Mengubah ketentuan Pasal 120 ayat (4) huruf e.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 162 ayat (5).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 177.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 180 ayat (1).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 183 ayat (4) huruf b.
  17. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 195 dan Pasal 196.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca