
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal I
- Menyisipkan satu angka diantara ketentuan Pasal 1 angka 36 dan angka 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf d.
- Mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (4).
- Menambahkan satu paragraph dalam Bagian Kedua BAB VI.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84.
- Mengubah ketentuan Pasal 104 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 109 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 111 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 120 ayat (4) huruf e.
- Mengubah ketentuan Pasal 162 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 177.
- Mengubah ketentuan Pasal 180 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 183 ayat (4) huruf b.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 195 dan Pasal 196.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
