Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Dasar, Kedudukan, Fungsi, dan Peran (Pasal 2 – 5)
  3. BAB III Batas dan Pembagian Wilayah (Pasal 6 – Pasal 8)
  4. BAB IV Bentuk dan Susunan Pemerintahan (Pasal 9 – Pasal 25)
  5. BAB V Kewenangan dan Urusan Pemerintah Provinsi (Pasal 26)
  6. BAB VI Kerja Sama (Pasal 27 – Pasal 28)
  7. BAB VII Tata Ruang dan Kawasan Khusus (Pasal 29 – Pasal 30)
  8. BAB VIII Prokoler (Pasal 31)
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 32 – Pasal 33)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 34)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d