Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Dasar, Kedudukan, Fungsi, dan Peran (Pasal 2 – 5)
  3. BAB III Batas dan Pembagian Wilayah (Pasal 6 – Pasal 8)
  4. BAB IV Bentuk dan Susunan Pemerintahan (Pasal 9 – Pasal 25)
  5. BAB V Kewenangan dan Urusan Pemerintah Provinsi (Pasal 26)
  6. BAB VI Kerja Sama (Pasal 27 – Pasal 28)
  7. BAB VII Tata Ruang dan Kawasan Khusus (Pasal 29 – Pasal 30)
  8. BAB VIII Prokoler (Pasal 31)
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 32 – Pasal 33)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 34)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93

Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca