
Hukum Positif Indonesia-
Tenaga
Tenaga Ahli Pelestarian
- Tenaga Ahli Pelestarian; (Cagar Budaya) Orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kependidikan; Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga Keolahragaan
- Tenaga Keolahragaan; Orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Tenaga Kerja
- Tenaga Kerja; (Ketenagakerjaan) Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tenaga Kerja Asing
- Tenaga Kerja Asing; (Ketenagakerjaan) Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Tenaga Kesehatan
- Tenaga Kesehatan; Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga Kesehatan; Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Kesehatan Hewan
- Tenaga Kesehatan Hewan; Orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
Tenaga Kesejahteraan Sosial
- Tenaga Kesejahteraan Sosial; (Peradilan Anak) Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
Tenaga Listrik
- Tenaga listrik; Suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- Tenaga Listrik; (Anggaran) Tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Tenaga Medis
- Tenaga Medis; Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga Nuklir
- Tenaga Nuklir; Tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
