Kosakata Hukum (XX)-Tumbuhan

Hukum Positif Indonesia-

Tumbuhan

Tumbuhan

  • Tumbuhan; Sumber daya alam nabati atau bagianbagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
  • Tumbuhan; Semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

Tumbuhan dan Satwa Langka

  • Tumbuhan dan Satwa Langka; Semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tumbuhan dan Satwa Liar

  • Tumbuhan dan Satwa Liar; Semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Tumbuhan Liar

  • Tumbuhan Liar; Turmbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca