Kosakata Hukum (XX)-Tempat

Hukum Positif Indonesia-

Tempat

Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran

  • Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; (Karantina) Pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

  • Tempat Pemeriksaan Imigrasi; Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Tempat Pemrosesan Akhir

  • Tempat Pemrosesan Akhir; (SampahTempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Tempat Pemungutan Suara

  • Tempat Pemungutan Suara (TPS); Tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

  • Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN); Tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Tempat Penampungan Sementara

  • Tempat Penampungan Sementara; (SampahTempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

  • Tempat Pengolahan Sampah Terpadu; Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Tempat Penimbunan Berikat

  • Tempat Penimbunan Berikat; (KepabeananBangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Tempat Penimbunan Pabean

  • Tempat Penimbunan Pabean; Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.

Tempat Penimbunan Sementara

  • Tempat Penimbunan Sementara; (KepabeananBangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Tempat Penjualan Eceran

  • Tempat Penjualan Eceran; (Cukai) Tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

Tempat Penyimpanan

  • Tempat Penyimpanan; (Cukai) Tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Tempat Praktik Mandiri Bidan

  • Tempat Praktik Mandiri Bidan; Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.

Tempat Usaha

  • Tempat Usaha; Tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut;

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca