
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal I
- Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
