Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Gaji Pokok (Pasal 4 – Pasal 10).
  3. BAB III Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa (Pasal 11 – Pasal 14).
  4. BAB IV Tunjangan (Pasal 15 – Pasal 20).
  5. BAB V Lain-Lain (Pasal 21 – Pasal 23).
  6. BAB VI Penutup (Pasal 24 – Pasal 26).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca