Kosakata Hukum (XVIII)-Rapat

Hukum Positif Indonesia-

Rapat

Rapat Anggota

  • Rapat Anggota; (Koperasi) Perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Rapat Umum Anggota Usaha Bersama

  • Rapat Umum Anggota Usaha Bersama (RUA); (Keuangan) Organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Rapat Umum

  • Rapat Umum; (Menyampaikan Pendapat) Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

Rapat Umum Pemegang Saham

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); (BUMNOrgan Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca