
Hukum Positif Indonesia-
Rapat
Rapat Anggota
- Rapat Anggota; (Koperasi) Perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Rapat Umum Anggota Usaha Bersama
- Rapat Umum Anggota Usaha Bersama (RUA); (Keuangan) Organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Rapat Umum
- Rapat Umum; (Menyampaikan Pendapat) Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Rapat Umum Pemegang Saham
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); (BUMN) Organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
