
Hukum Positif Indonesia-
Koperasi
Koperasi
- Koperasi; Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi Primer
- Koperasi Primer; Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
- Koperasi Sekunder; Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Simpan Pinjam; Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
