
Hukum Positif Indonesia-
Program
Program
- Program; (Perencanaan Pembangunan) Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Program Asuransi Wajib
- Program Asuransi Wajib; Program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya.
Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah; Sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah
- Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah; (Perencanaan Pembangunan) Sekumpulan rencana kerja terpadu antar-Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.
Program Komputer
- Program Komputer; Program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.
- Program Komputer; (hak cipta) Seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.
Program Legislasi Daerah
- Program Legislasi Daerah (Prolegda); Instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Legislasi Nasional
- Program Legislasi Nasional (Prolegnas); Instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah; Sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Program Nasional Perumusan Standar
- Program Nasional Perumusan Standar (PNPS); Usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Pengelolaan Subsidi
- Program Pengelolaan Subsidi; Pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
Program Pensiun
- Program Pensiun; Setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
Program Pensiun Iuran Pasti
- Program Pensiun Iuran Pasti; Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
Program Pensiun Manfaat Pasti
- Program Pensiun Manfaat Pasti; Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
Program Restrukturisasi Perbankan
- Program Restrukturisasi Perbankan; Program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
