Kosakata Hukum (XVI)-Program

Hukum Positif Indonesia-

Program

Program

  • Program; (Perencanaan Pembangunan) Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

Program Asuransi Wajib

  • Program Asuransi Wajib; Program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya.

Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

  • Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah; Sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah

  • Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah; (Perencanaan Pembangunan) Sekumpulan rencana kerja terpadu antar-Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.

Program Komputer

  • Program Komputer; Program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.
  • Program Komputer; (hak cipta) Seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.

Program Legislasi Daerah

  • Program Legislasi Daerah (Prolegda); Instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Program Legislasi Nasional

  • Program Legislasi Nasional (Prolegnas); Instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

  • Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah; Sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Program Nasional Perumusan Standar

  • Program Nasional Perumusan Standar (PNPS); Usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Program Pengelolaan Subsidi

  • Program Pengelolaan Subsidi; Pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

Program Pensiun

  • Program Pensiun; Setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.

Program Pensiun Iuran Pasti

  • Program Pensiun Iuran Pasti; Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;

Program Pensiun Manfaat Pasti

  • Program Pensiun Manfaat Pasti; Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;

Program Restrukturisasi Perbankan

  • Program Restrukturisasi Perbankan; Program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca