
Hukum Positif Indonesia-
Peredaran
Peredaran
- Peredaran; (psikotroika) Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peredaran Pangan
- Peredaran Pangan; Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.