Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Terdiri dari dua pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca