Kosakata Hukum (XVI)-Penjeratan

Hukum Positif Indonesia-

Penjeratan

Penjeratan Utang

  • Penjeratan Utang; (perdagangan orang) Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d