
Hukum Positif Indonesia-
Penjeratan
Penjeratan Utang
- Penjeratan Utang; (perdagangan orang) Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.