Kosakata Hukum (XVI)-Penjaminan

Hukum Positif Indonesia-

Penjaminan

Penjaminan

  • Penjaminan; Kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
  • Penjaminan; (Nelayan) Kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
  • Penjaminan; (UMKM) Pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.

Penjaminan Syariah

  • Penjaminan Syariah; Kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.

Penjaminan Ulang

  • Penjaminan Ulang; Kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.

Penjaminan Ulang Syariah

  • Penjaminan Ulang Syariah; Kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca