Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 5.
  4. Mengubah ketentuan Bagian Kedua BAB V.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  6. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  8. Mengubah ketentuan Bagian Ketiga BAB V.
  9. Mengubah ketentuan Pasal ayat (1) dan ayat (3).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
  11. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  12. Mengubah penjelasan Pasal 24 ayat (1).
  13. Menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 56.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 59.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 68 ayat (2).
  20. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 75.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 76.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155

Keterangan: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: