
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- Mengubah ketentuan Bagian Kedua BAB V.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Bagian Ketiga BAB V.
- Mengubah ketentuan Pasal ayat (1) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah penjelasan Pasal 24 ayat (1).
- Menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 59.
- Mengubah ketentuan Pasal 68 ayat (2).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69.
- Mengubah ketentuan Pasal 75.
- Mengubah ketentuan Pasal 76.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Keterangan: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
You must log in to post a comment.