Kosakata Hukum (XVI)-Penggunaan

Hukum Positif Indonesia-

Penggunaan

Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah

  • Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah; Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Penggunaan Secara Komersial

  • Penggunaan Secara Komersial; (hak cipta) Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: