
Hukum Positif Indonesia-
Penggunaan
Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
- Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah; Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Penggunaan Secara Komersial
- Penggunaan Secara Komersial; (hak cipta) Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.