Kosakata Hukum (XVI)-Penggunaan

Hukum Positif Indonesia-

Penggunaan

Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah

  • Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah; Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Penggunaan Secara Komersial

  • Penggunaan Secara Komersial; (hak cipta) Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca