Kosakata Hukum (XVI)-Pemusnahan Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- Pemusnahan Pemusnahan Pemusnahan; (mata uang) Suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related