
Hukum Positif Indonesia-
Pemutusan
Pemutusan Hubungan Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja; (guru dan dosen) Pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemutusan Hubungan Kerja; Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.