Kosakata Hukum (XVI)-Pemutusan

Hukum Positif Indonesia-

Pemutusan

Pemutusan Hubungan Kerja

  • Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja; (guru dan dosen) Pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja; Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: