Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 9).
  2. BAB II Ruang Lingkup, Persyaratan, dan Pemrakarsa Proyek (Pasal 10 – Pasal 15).
  3. BAB III Prosedur Pengusulan dan Penilaian Kelayakan Proyek (Pasal 16 – Pasal 24).
  4. BAB IV Penerusan SBSN (Pasal 25 – Pasal 38).
  5. BAB V Penganggaran (Pasal 39 – Pasal 46).
  6. BAB VI Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (Pasal 47 – Pasal 52).
  7. BAB VII Pengelolaan Objek Hasil Pembiayaan Proyek (Pasal 53 – Pasal 56).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 57).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 58 – Pasal 60).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca