Kosakata Hukum (XVI)-Pemulihan

Hukum Positif Indonesia-

Pemulihan

Pemulihan

  • Pemulihan; (bencana) Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  • Pemulihan; (Kekerasan Seksual) Segala upaya untuk mengembalikan kondisi frsik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca