Kosakata Hukum (XVIII)-Rencana

Hukum Positif Indonesia-

Rencana

Rencana Aksi Pengelolaan

  • Rencana Aksi Pengelolaan; (pesisir) Tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.

Rencana Aksi Detail Tata Ruang

  • Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.

Rencana Induk Pelabuhan

  • Rencana Induk Pelabuhan; Pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah

  • Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD); Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

  • Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD); Dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah

  • Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Rencana Pengelolaan

  • Rencana Pengelolaan; (pesisir) Rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

  • Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; Hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Rencana Strategis

  • Rencana Strategis; Rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.

Rencana Umum Ketenagalistrikan

  • Rencana Umum Ketenagalistrikan; adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.

Rencana Zonasi

  • Rencana Zonasi; Rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Rencana Zonasi Rinci

  • Rencana Zonasi Rinci; (pesisir) Rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: