
Hukum Positif Indonesia-
Rencana
Rencana Aksi Pengelolaan
- Rencana Aksi Pengelolaan; (Wilayah Pesisir) Tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
Rencana Aksi Detail Tata Ruang
- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
Rencana Induk Pelabuhan
- Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; Dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Rencana Induk Pelabuhan; Pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan; Pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD); Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD); Dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM); Dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah); Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)); Dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional); Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD); Dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah); Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 2O (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional); Dokumen Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (RPJP Nasional Tahun 2025-2045); Dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga (Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RenjaKL)); Dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga (Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga atau disebut Renja-KL); Dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (Rencana Kerja Pemerintah (RKP)); Dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)); Dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Pengelolaan
- Rencana Pengelolaan; (Wilayah Pesisir) Rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
- Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; Hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Rencana Strategis
- Rencana Strategis; Rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
- Rencana Strategis; (Wilayah Pesisir) Rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Rencana Tata Ruang
- Rencana Tata Ruang; Hasil perencanaan tata ruang.
Rencana Umum Ketenagalistrikan
- Rencana Umum Ketenagalistrikan; Rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
Rencana Zonasi
- Rencana Zonasi; Rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
- Rencana Zonasi; (Wilayah Pesisir) Rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi Rinci
- Rencana Zonasi Rinci; (Wilayah Pesisir) Rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- Rencana Zonasi Rinci; (Wilayah Pesisir) Rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
