Kosakata Hukum (XXIII)-Wilayah

Hukum Positif Indonesia-

Wilayah

Wilayah

  • Wilayah; Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  • Wilayah; (Tata Ruang) Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Wilayah Administratif

  • Wilayah Administratif; Wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

Wilayah Hukum Pertambangan

  • Wilayah Hukum Pertambangan; Seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

  • Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia; (MigasSeluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia;

Wilayah Izin Usaha Pertambangan

  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP); Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang SIPB.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus WUPK

  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK (WIUPK); Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Wilayah Kerja

  • Wilayah Kerja; Daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;

Wilayah Kerja Panas Bumi

  • Wilayah Kerja Panas Bumi; Wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (Mata Uang) Seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.

Wilayah Negara Republik Indonesia

  • Wilayah Negara Republik Indonesia; Seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Wilayah Pencadangan Negara

  • Wilayah Pencadangan Negara (WPN); Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Wilayah Pengembangan Transmigrasi

  • Wilayah Pengembangan Transmigrasi; Wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Wilayah Pertambangan

  • Wilayah Pertambangan (WP); Wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rulang nasional.

Wilayah Pertambangan Rakyat

  • Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

Wilayah Pesisir

  • Wilayah Pesisir; Daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Wilayah Sungai

  • Wilayah Sungai; Kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.

Wilayah Udara

  • Wilayah Udara; Wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.

Wilayah Usaha

  • Wilayah Usaha; (Kelistrikan) Wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Wilayah Usaha Pertambangan

  • Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus

  • Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK); Wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca