
Hukum Positif Indonesia-
Pasangan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pasangan Calon); Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai potitik yang telah memenuhi persyaratan.