Kosakata Hukum (XVI)-Pasar

Hukum Positif Indonesia-

Pasar

Pasar

  • Pasar; Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
  • Pasar; (persaingan usaha) Lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

Pasar Bersangkutan

  • Pasar Bersangkutan; (persaingan usaha) Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: