
Hukum Positif Indonesia-
Iradiasi
Iradiasi Pangan
- Iradiasi Pangan; Metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
