
Hukum Positif Indonesia-
Iradiasi
Iradiasi Pangan
- Iradiasi Pangan; Metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
You must log in to post a comment.