Kosakata Hukum (IX)-Izin

Hukum Positif Indonesia-

Izin

Izin

  • Izin; (Administrasi Pemerintahan) Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Lingkungan

  • Izin Lingkungan; Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin Lokasi

  • Izin Lokasi; (Wilayah Pesisir) Izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

Izin Masuk Kembali

  • Izin Masuk Kembali; (KeimigrasianIzin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

Izin Operasi

  • Izin Operasi; (kelistrikan) Izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Izin Panas Bumi

  • Izin Panas Bumi; Izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

  • Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

Izin Pemanfaatan Langsung

  • Izin Pemanfaatan Langsung; (Panas BumiIzin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.

Izin Pemanfaatan Ruang

  • Izin Pemanfaatan Ruang; Izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Izin Pengangkutan dan Penjualan

  • lzin Pengangkutan dan Penjualan; (PertambanganIzin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

Izin Pengelolaan

  • Izin Pengelolaan; (Wilayah Pesisir) Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Izin Pertambangan Rakyat

  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Izin Tinggal

  • Izin Tinggal; (KeimigrasianIzin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas

  • Izin Tinggal Terbatas; (Administrasi KependudukanIzin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap; (Administrasi KependudukanIzin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Izin Tinggal Tetap; (KeimigrasianIzin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Usaha

  • Izin Usaha; (MigasIzin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
  • Izin Usaha dan/atau Kegiatan; Izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Izin Usaha Jasa Konstruksi

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi; Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Izin Usaha Jasa Pertambangan

  • lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Izin Usaha Pertambangan

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan Khusus

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; Izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca