Kosakata Hukum (IX)-Izin

Hukum Positif Indonesia-

Izin

Izin

  • Izin; (Administrasi Pemerintahan) Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Lingkungan

  • Izin Lingkungan; Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin Lokasi

  • Izin Lokasi; (Wilayah Pesisir) Izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

Izin Masuk Kembali

  • Izin Masuk Kembali; (keimigrasian) Izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

Izin Operasi

  • Izin Operasi; (kelistrikan) Izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Izin Panas Bumi

  • Izin Panas Bumi; Izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

  • Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

Izin Pemanfaatan Langsung

  • Izin Pemanfaatan Langsung; (panas bumi) Izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.

Izin Pemanfaatan Ruang

  • Izin Pemanfaatan Ruang; Izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Izin Pengangkutan dan Penjualan

  • lzin Pengangkutan dan Penjualan; (pertambangan) Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

Izin Pengelolaan

  • Izin Pengelolaan; (Wilayah Pesisir) Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Izin Pertambangan Rakyat

  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Izin Tinggal

  • Izin Tinggal; (keimigrasian) Izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas

  • Izin Tinggal Terbatas; (administrasi kependudukan) Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap; (administrasi kependudukan) Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Izin Tinggal Tetap; (keimigrasian) Izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Usaha

  • Izin Usaha; (migas) Izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
  • Izin Usaha dan/atau Kegiatan; Izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Izin Usaha Jasa Konstruksi

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi; Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Izin Usaha Jasa Pertambangan

  • lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Izin Usaha Pertambangan

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan Khusus

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; Izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: