
Hukum Positif Indonesia-
Izin
Izin
- Izin; (Administrasi Pemerintahan) Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Lingkungan
- Izin Lingkungan; Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lokasi
- Izin Lokasi; (Wilayah Pesisir) Izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Izin Masuk Kembali
- Izin Masuk Kembali; (keimigrasian) Izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Izin Operasi
- Izin Operasi; (kelistrikan) Izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Izin Panas Bumi
- Izin Panas Bumi; Izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
Izin Pemanfaatan Langsung
- Izin Pemanfaatan Langsung; (panas bumi) Izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
Izin Pemanfaatan Ruang
- Izin Pemanfaatan Ruang; Izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Izin Pengangkutan dan Penjualan
- lzin Pengangkutan dan Penjualan; (pertambangan) Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Izin Pengelolaan
- Izin Pengelolaan; (Wilayah Pesisir) Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Izin Pertambangan Rakyat
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Tinggal
- Izin Tinggal; (keimigrasian) Izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Terbatas; (administrasi kependudukan) Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Izin Tinggal Tetap
- Izin Tinggal Tetap; (administrasi kependudukan) Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Izin Tinggal Tetap; (keimigrasian) Izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Usaha
- Izin Usaha; (migas) Izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Izin Usaha dan/atau Kegiatan; Izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Jasa Konstruksi; Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Izin Usaha Jasa Pertambangan
- lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Izin Usaha Pertambangan
- Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; Izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.