Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Pasal 4 – Pasal 29)
  3. BAB III Lembaga Pemeriksa Halal (Pasal 30 – Pasal 42)
  4. BAB IV Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal (Pasal 43 – Pasal 60)
  5. BAB V Biaya Sertifikasi Halal (Pasal 61 – Pasal 63)
  6. BAB VI Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Pasal 64 – Pasal 67)
  7. BAB VII Penahapan Jenis Produk yang Bersertifikat Halal (Pasal 68 – Pasal 74)
  8. BAB VIII Pengawasan (Pasal 75 – Pasal 80)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 81 – Pasal 82)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca