Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Pasal 4 – Pasal 5).
  3. BAB III Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal (Pasal 6 – Pasal 22).
  4. BAB IV Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal (Pasal 23 – Pasal 48).
  5. BAB V Pelaku Usaha (Pasal 49 – Pasal 66).
  6. BAB VI Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal dan Pembaruan Sertifikat Halal (Pasal 67 – Pasal 104).
  7. BAB VII Label Halal dan Keterangan Tidak Halal (Pasal 105 – Pasal 110).
  8. BAB VIII Pengawasan Jaminan Produk Halal (Pasal 111 – Pasal 122).
  9. BAB IX Kerja Sama dalam Penyelnggaraan Jaminan Produk Halal (Pasal 123 – Pasal 144).
  10. BAB X Sertifikasi dan REgistrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Pasal 145 – Pasal 154).
  11. BAB XI Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Jenis Produk (Pasal 155 – Pasal 163).
  12. BAB XII Peran Serta Masyarakat (Pasal 164 – Pasal 167).
  13. BAB XIII Layanan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Berbasis Elektronik (Pasal 168 – Pasal 169).
  14. BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 170 – Pasal 193).
  15. BAB XV Sumber Pendanaan (Pasal 194).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 195).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 196 – Pasal 198).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2024 Nomor 229

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca