Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penetapan Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Pasal 2).
  3. BAB III Statuta Universitas Andalas (Pasal 3 – Pasal 96).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 97 – Pasal 103).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 104 – Pasal 106).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 203

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca