
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Terdiri dari dua puluh pasal.
Diundangkan di Jakarta Tanggal 28 April 2021
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108