Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (1).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 106 ayat (1).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 142.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 228 ayat (6).
  8. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253A dan Pasal 254.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 203

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca