
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 71.
- Mengubah ketentuan Pasal 106 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 142.
- Mengubah ketentuan Pasal 228 ayat (6).
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253A dan Pasal 254.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 203
Keterangan:
- Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.