Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Jenis dan Manfaat Rumah Susun (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Penyediaan Rumah Susun (Pasal 6 – Pasal 15).
  4. BAB IV Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rumah Susun serta Pengubahannya (Pasal 16 – Pasal 18).
  5. BAB V Standar Pembangunan Rumah Susun (Pasal 19).
  6. BAB VI Pendayagunaan Tanah Wakaf untuk Rumah Susun Umum (Pasal 20 – Pasal 25).
  7. BAB VII Pemisahan RUmah Susun (Pasal 26 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Stndar Pelayanan Minimal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Pasal 32 – Pasal 36).
  9. BAB IX Penguasaan Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Khusus (Pasal 37 – Pasal 40).
  10. BAB X Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (Pasal 41 – Pasal 49).
  11. BAB XI Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (Pasal 50 – Pasal 68).
  12. BAB XII Penyewaan Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara (Pasal 69 – Pasal 70).
  13. BAB XIII Pengalihan, Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Kepemilikan Rumah Susun Umum (Pasal 71 – Pasal 73).
  14. BAB XIV Pengelolaan Rumah Susun, Masa Transisi, dan Tata Cara Penyerahan Pertama Kali (Pasal 74 – Pasal 84).
  15. BAB XV Perizinan Berusaha Badan Hukum Pengelolaan Rumah Susun (Pasal 85).
  16. BAB XVI Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Pasal 86 – Pasal 103).
  17. BAB XVII Peningkatan Kualitas Rumah Susun (Pasal 104 – Pasal 116).
  18. BAB XVIII Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun (Pasal 117 – Pasal 121).
  19. BAB XIX Bentuk dan Tata Cara Pemberian Isentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta Bantuan dan Kemudahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Pasal 122 – Pasal 132).
  20. BAB XX Sanksi Administratif, Tata Cara, dan Besaran Denda Administratif (Pasal 133 – Pasal 147).
  21. BAB XXI Ketentuan Penutup (Pasal 148 – Pasal 149).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: