Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

  1. BAB I Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Organisasi (Pasal 4 – Pasal 39)
  3. BAB IV Tata Kerja (Pasal 40 – Pasal 49)
  4. BAB V Pendanaan (Pasal 50)
  5. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 51)
  6. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 52 – Pasal 53)
  7. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 54 – Pasal 55)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca