
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Terdiri dari dua pasal.
- Penjelasan.
- Lampiran
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193
Keterangan:
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
- Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
You must log in to post a comment.