
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor22
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985.
