Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan (Pasal 2).
  3. BAB III Fungsi, Tugas, dan Wewenang (Pasal 2 – Pasal 13).
  4. BAB IV Organisasi (Pasal 14 – Pasal 21).
  5. BAB V Tata Kerja (Pasal 22 – Pasal 25).
  6. BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian (Pasal 26 – Pasal 35).
  7. BAB VII Pembiayaan dan Hak Keuangan (Pasal 36 – Pasal 37).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 38 – Pasal 43).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca