
Hukum Positif Indonesia-
Petahana sebagai pasangan kepala daerah terpilih dapat dibatalkan pencalonannya sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota untuk periode berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pembatalan sebagaimana tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat 3 dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hal-Hal yang Menyebabkan Pembatalan
Mengenai hal yang menyebabkan pembatalan petahana sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota adalah sebagai berikut:
- Melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
- Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pergantian pejabat tetap dapat dilakukan oleh petahana walaupun kurang batas waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan setelah mendapat izin tertulis dari menteri.
Berikut ini disampaikan isi Pasal dimaksud:
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sanksi
Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sanksi Lainnya
Selain dapat dibatalkan pencalonannya, petahana juga dapat dipidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 188 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa, “setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. -RenTo080620-
You must log in to post a comment.