
Hukum Positif Indonesia-
Pengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum melanjutkan uraian mengenai pengelola keuangan daerah, terlebih dahulu disampaikan pengertian pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah disebut dengan pengelola keuangan daerah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai kewenangan dalam menyusun sampai dengan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Koordinator keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat pengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pengguna Anggaran
Pengguna anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Kuasa Pengguna Anggaran
Kuasa pengguna anggaran dalam mengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat diatur dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur dalam ketentuan Pasal 16 – Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Selanjutnya dipersilahkan untuk membaca uraian lebih lanjut mengenai masing-masing subjudul di atas dalam judul tersendiri dengan melakukan ‘klik’ pada subjudul tersebut di atas. (RenTo)(180520)
You must log in to post a comment.