
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Angkutan Orang dan/atau Barang (Pasal 3 – Pasal 13).
- BAB III Kewajiban Penyediaan Angkutan Umum (Pasal 14 – Pasal 20).
- BAB IV Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 21 – Pasal 50).
- BAB V Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 51 – Pasal 54).
- BAB VI Dokumen Angkutan Orang dan/atau Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 55 – Pasal 59).
- BAB VII Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Pasal 60 – Pasal 77).
- BAB VIII Pengusahaan Angkutan (Pasal 78 – Pasal 98).
- BAB IX Tarif Angkutan (Pasal 99 – Pasal 106).
- BAB X Subsidi Angkutan Penumpang Umum (Pasal 107 – Pasal 111).
- BAB XI Industri Jasa Angkutan Umum (Pasal 112 – Pasal 118).
- BAB XII Sistem Informasi Manajemen Perizinan Angkutan (Pasal 119).
- BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 120).
- BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 121 – Pasal 124).
- BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 125).
- BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 126 – Pasal 128).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260
You must log in to post a comment.