Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Angkutan Orang dan/atau Barang (Pasal 3 – Pasal 13).
  3. BAB III Kewajiban Penyediaan Angkutan Umum (Pasal 14 – Pasal 20).
  4. BAB IV Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 21 – Pasal 50).
  5. BAB V Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 51 – Pasal 54).
  6. BAB VI Dokumen Angkutan Orang dan/atau Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 55 – Pasal 59).
  7. BAB VII Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Pasal 60 – Pasal 77).
  8. BAB VIII Pengusahaan Angkutan  (Pasal 78 – Pasal 98).
  9. BAB IX Tarif Angkutan (Pasal 99 – Pasal 106).
  10. BAB X Subsidi Angkutan Penumpang Umum (Pasal 107 – Pasal 111).
  11. BAB XI Industri Jasa Angkutan Umum (Pasal 112 – Pasal 118).
  12. BAB XII Sistem Informasi Manajemen Perizinan Angkutan (Pasal 119).
  13. BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 120).
  14. BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 121 – Pasal 124).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 125).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 126 – Pasal 128).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: