Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Angkutan Orang dan/atau Barang (Pasal 3 – Pasal 13)
- BAB III Kewajiban Penyediaan Angkutan Umum (Pasal 14 – Pasal 20)
- BAB IV Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 21 – Pasal 50)
- BAB V Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 51 – Pasal 54)
- BAB VI Dokumen Angkutan Orang dan/atau Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 55 – Pasal 59)
- BAB VII Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Pasal 60 – Pasal 77)
- BAB VIII Pengusahaan Angkutan (Pasal 78 – Pasal 98)
- BAB IX Tarif Angkutan (Pasal 99 – Pasal 106)
- BAB X Subsidi Angkutan Penumpang Umum (Pasal 107 – Pasal 111)
- BAB XI Industri Jasa Angkutan Umum (Pasal 112 – Pasal 118)
- BAB XII Sistem Informasi Manajemen Perizinan Angkutan (Pasal 119)
- BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 120)
- BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 121 – Pasal 124)
- BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 125)
- BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 126 – Pasal 128)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–