Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 6 – Pasal 50).
  3. BAB III Jaminan Mutu (Pasal 51 – Pasal 57).
  4. BAB IV Perguruan Tinggi (Pasal 58 – Pasal 82).
  5. BAB V Pendanaan dan Pembiayaan (Pasal 83 – Pasal 89).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 90).
  7. BAB VII Peran Masyarakat (Pasal 91).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 92).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 93).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 94).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 95 – Pasal 97).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 98 – Pasal 100).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: