Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penetapan Universitas Sriwijaya sebagai Prguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Pasal 2).
  3. BAB III Statuta Universitas Sriwijaya (Pasal 3 – Pasal 93).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 94 – Pasal 102).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 103 – Pasal 105).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca