Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III UTTP yang Dibebaskan dari Tera Ulang (Pasal 5 – Pasal 7)
  4. BAB IV UTTP yang Dibebaskan dari Tera dan Tera Ulang (Pasal 8 – Pasal 11)
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 12)
  6. BAB VI Ketentuan Lain (Pasal 13)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 15)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading