Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III UTTP yang Dibebaskan dari Tera Ulang (Pasal 5 – Pasal 7)
  4. BAB IV UTTP yang Dibebaskan dari Tera dan Tera Ulang (Pasal 8 – Pasal 11)
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 12)
  6. BAB VI Ketentuan Lain (Pasal 13)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 15)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca