
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang (Pasal 2 – Pasal 4)
- BAB III UTTP yang Dibebaskan dari Tera Ulang (Pasal 5 – Pasal 7)
- BAB IV UTTP yang Dibebaskan dari Tera dan Tera Ulang (Pasal 8 – Pasal 11)
- BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 12)
- BAB VI Ketentuan Lain (Pasal 13)
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 15)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4