Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III UTTP yang Dibebaskan dari Tera Ulang (Pasal 5 – Pasal 7)
  4. BAB IV UTTP yang Dibebaskan dari Tera dan Tera Ulang (Pasal 8 – Pasal 11)
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 12)
  6. BAB VI Ketentuan Lain (Pasal 13)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 15)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d