Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, menyebutkan bahwa penggunaan dana bantuan operasional sekolah reguler untuk membiayai:

  1. Penerimaan peserta didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
  5. Adminsitrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan pengembangan tenaga kependidikan.
  7. Langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja indusri dan praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggeris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMA LB.
  12. Pembayaran honor, dengan ketentuan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima sekolah.

Sekolah menentukan sendiri komponen penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan, dan untuk pengadaan barang/jasa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan.

Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Dana bantuan operasional sekolah reguler secara umum diatur mengenai larangan penggunaannya, baik penggunaan oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat sekolah, maupun penggunaan oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi.

Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bagi Sekolah

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dilarang untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan penggunaan dana BOS reguler atau perangkat lainnya yang sejenis.
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  9. Membangun gedung atau ruangan baru.
  10. Membeli saham.
  11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS reguler atau perpajakan program BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya.
  13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi

Demikian juga halnya Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) provinsi dan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten/kota tidak boleh untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah.
  2. Melakukan pemaksaan pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
  3. Mendorong seoklah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
  4. Bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Baik Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah, Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) provinsi, maupun Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebagaimana tersebut di atas, akan dilakukan proses hukum dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo130220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading