Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Pasal 5 – Pasal 46)
  4. BAB IV Pengelolaan Data dan Informasi (Pasal 47)
  5. BAB V Pendanaan (Pasal 48 – Pasal 49)
  6. BAB VI Kerja Sama (Pasal 50)
  7. BAB VII Partisipasi Masyarakat (Pasal 51)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 52 – Pasal 53)
  9. BAB IX  Ketentuan Penutup (Pasal 54 – Pasal 55)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: